
Penanews.id, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin bebas. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games 2011 telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak Minggu, 14 Juni 2020.
Bebasnya Nazarudin mengundang banyak pertanyaan tentang alasan Kemenkumham membebaskannya. Sebab, jika merujuk putusan kasusnya, Nazarudin mestinya baru bebas pada tahun 2025. Dan Bukankah napi kasus korupsi tak berhak mendapatkan resmisi?
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Nazarudin bebas setelah mengajukan cuti menjelang bebas. Mentri Hukum dan HAM mengabulkan permohonan itu.
“Cuti ini berlaku hingga 13 Agustus dengan pengawasan ketat,” kata dia.
Respon kader Demokrat sendiri beragam atas bebasnya Nazarudin. Ada yang menyayangkan, juga banyak menanggapi dingin karena bebasnya Nazarudin telah sesuai aturan yang berlaku.
Nazarudin mendapat remisi diduga karena telah menjadi justice collaborator, membantu penegak hukum membongkar kasus yang melibatkan banyak kader Demokrat saat itu.
Politikus Demokrat Ferdinan Hutahean termasuk yang menilai Nazarudin mestinya tidak mendapat keringanan. Sebab, korupsi Wisma Atlet tak hanya merugikan negara ratusan miliar tapi juga telah membuat sengsara Partai Demokrat dan kehipangan banyak suara kala itu. (EMBE)