
Penanews.id, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia membuat aturan tentang salat Jumat dua gelombang di masa pandemi coronacovid 19. Dasar dibuatnya aturan ini adalah berkurangnya daya tampung masjid akibat penerapan pshycal distancing dalam masjid.
DMI khawatir aturan jaga jarak dalam ibadah sekali dalam sepekan itu membuat banyak masyarakat tak tertampung. Maka, salat Jumat dua gelombang, akan menjadi solusi, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salah jumat tanpa melanggar protokol kesehatan.
Untuk memudahkan pengaturan salat jumat dua gelombang itu, DMI mengusulkan menggunakan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor handphone.
Contohnya, bila salat jumat bertepatan tanggal ganjil, maka shif pertama salat jumat adalah warga yang angka terakhir nomor handphone angka ganjil. Baru shif kedua untuk masyarakat dengan nomor telepon genap.
Majelis Ulama Indonesia tak sepakat dengan usul DMI ini. Sebab, dalam syariat islam tak mengenal salat jumat dua gelombang.
“Salat jumat hanya sekali, kalau berhalangan diganti salat duhur, atau salat jumat di masjid lain, hanya itu pilihannya,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas, dikutip dari Tempo.co, Rabu, 17 Juni 2020.
MUI justru lebih sepakat memperbanyak tempat untuk ibadah salat jumat ketimbang menerapkan aturan ganjil genap. (EMBE)