
Penanews.id, BANGKALAN– Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron tidak melarang pihak keluarga menyaksikan proses pemandian jenazah yang meninggal baik berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun terkonfir positif virus corona.
Akan tetapi, mikanismenya, Ra Latif sapaan lekatnya mengatakan, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standart protokoler penaganan Covid.
“Salah satu keluarga boleh ikut menyaksikan penyucian janazah dengan APD Lengkap tentunya,” kata dia usia simulasi pemulasaran Jenazah Covid 19 di Pendopo Agung Bangkalan. Kamis, 11 Juni 2020.
Tak hanya itu, jika dari pihak keluarga memiliki pengalaman pernah mensucikan Jenazah. Ia pun memperkenankan membantu tenaga medis dalam pelaksanaannya.
“Kalau memang berkenan, dia pernah memandikan jenazah, untuk membantu kami persialahkan. kalau tidak cukup menyaksiakan saja,” ujarnya.
Pria yang saat ini juga menjadi Ketua Gugus Tugas penanganan Covid itu menegaskan, kebijakan itu agar tidak terjadi persepsi liar ditengah masyarakat perihal pemulasaran jenazah oleh pihak rumah sakit.
Dengan melibatkan pihak keluarga, lanjut dia, diharapkan dapat menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa jenazah sudah disucikan dengan sempurna.
“Sudah sah sesuai syariat agama islam, sehinga keluarga tidak ada kecurigaan dan mempertanyakan lagi kepada pihak rumah sakit,” tutupnya.
Abdi