Penanews.id, MAKASSAR – Di Makassar, terjadi peristiwa pengambilan paksa jenazah PDP Covid 19 di empat rumah sakit.
Memakai Undang-undang Kekarantinaan, Polda Sulawesi Selasan menindak keluarga yang mengambil paksa jenazah.
Hingga saat ini 31 orang, bila para pembawa jenazah ini terbukti melanggar pidana mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat dua rumah sakit yang diserbu warga Makassar pada sepekan terakhir. Pertama, pada Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari.
Kedua, penjemputan paksa di RS Stella Maris Makassar pada Minggu (7/6) malam. Lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP yang meninggal setelah menjalani rawat inap sehari.
Pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 ini menjadi perhatian Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis yang menerbitkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Kapolri meminta ada kejelasan status pasien sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait penanganan jenazah.
Rumah sakit diminta melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
Sumber: katadata.co.id