• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Tagihan Listrik Naik, Pelanggan Bisa Bayar dengan Menyicil

  • Rabu, 10 Juni 2020 21:14
FacebookTwitterWhatsApp
tarif listrik membengkak selama pandemi
kartu petugas listrik dari pngdownload.id

Penanews.id, JAKARTA – Kementerian BUMN menyatakan tagihan listrik bisa dicicil selama tiga bulan. Pernyataan ini sebagai respon dari pelanggan yang mengeluh tagihan listrik pada Juni 2020 naik berlipa-lipat dari biasanya.

“Karena tahu tagihan listrik melonjak, membuat PLN merasa kasihan juga kalau masyarakat harus membayar (sekaligus). Maka kelebihan ini bisa dicicil selama dua sampai tiga bulan,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dikutip dari katadata.co.id, Rabu (10/6).

Baca Juga:

PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Viral, Pelanggan PLN Ditagih Denda Rp41 Juta karena Dituduh Curi Listrik

Kenaikan tagihan itu, sempat memunculkan kabar bahwa PLN menaikkan tarif. Namun Kementerian memastikan kabar tersebut tidak benar.

Arya menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif dasar listrik dalam beberapa bulan terakhir. Masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri melalui meteran listrik masing-masing.

Caranya dengan membandingkan pemakaian listrik dalam kilowatt per jam (kWh) sebelum diberlakukan pembatasan karena corona, dengan pemakaian pada bulan-bulan saat diberlakukannya pembatasan.

Dari situ, pelanggan bisa mengetahui tagihan dengan mengalikan dengan tarif dasar listrik. PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan.

Jika pada tagihan Juni 2020 naik lebih dari 20% dibandingkan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir, pelanggan berhak hanya membayar tagihan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan rata-rata pemakaian tiga bulan.(EMBE)

Tags: Kementerian BUMNPLNTarif listrik naik 2020
147
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

3 bulan yang lalu
18
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

4 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

7 bulan yang lalu
131
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

9 bulan yang lalu
106
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

9 bulan yang lalu
57
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

10 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Demokrat Minta Pembahasan RUU HIP Melibatkan Ormas

Demokrat Minta Pembahasan RUU HIP Melibatkan Ormas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.