Penanews.id, JAKARTA – Kementerian BUMN menyatakan tagihan listrik bisa dicicil selama tiga bulan. Pernyataan ini sebagai respon dari pelanggan yang mengeluh tagihan listrik pada Juni 2020 naik berlipa-lipat dari biasanya.
“Karena tahu tagihan listrik melonjak, membuat PLN merasa kasihan juga kalau masyarakat harus membayar (sekaligus). Maka kelebihan ini bisa dicicil selama dua sampai tiga bulan,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dikutip dari katadata.co.id, Rabu (10/6).
Kenaikan tagihan itu, sempat memunculkan kabar bahwa PLN menaikkan tarif. Namun Kementerian memastikan kabar tersebut tidak benar.
Arya menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif dasar listrik dalam beberapa bulan terakhir. Masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri melalui meteran listrik masing-masing.
Caranya dengan membandingkan pemakaian listrik dalam kilowatt per jam (kWh) sebelum diberlakukan pembatasan karena corona, dengan pemakaian pada bulan-bulan saat diberlakukannya pembatasan.
Dari situ, pelanggan bisa mengetahui tagihan dengan mengalikan dengan tarif dasar listrik. PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan.
Jika pada tagihan Juni 2020 naik lebih dari 20% dibandingkan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir, pelanggan berhak hanya membayar tagihan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan rata-rata pemakaian tiga bulan.(EMBE)