
Penanews.id, JAKARTA – Tujuh orang Sekjen Partai Politik yang partainya tak lolos ambang batas Parlemen memprotes dan menolak substansi Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu.
Para sekjen tersebut adalah Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor, Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Anthoni, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan, serta Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri.
Menurut mereka RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR itu salah satunya isinya mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 4 persen menjadi 5-7 persen pada Pemilu 2024.
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq merasa kecolongan, sebab meski tak jelas kajian akademisnya, Tiba-tiba RUU itu telah masuk prolegnas
“Prioritas lagi. Kerja kilat,” ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq lewat keterangan tertulis Forum Sekjen pada hari ini, Ahad, 7 Juni 2020.
Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika menilai sistem pemilu seperti itu menyebabkan daerah tidak diwakili oleh wakil yang layak. Ini karena pemilik suara yang lebih banyak bisa gugur oleh mereka yang dapat suara sedikit di daerah itu.
“Hanya karena partainya secara nasional digugurkan oleh aturan PT (parliamentary threshold) yang tidak masuk akal itu,” ujar Gede Pasek dikutip dari tempo.co.
Forum Sekjen rencananya akan berbicara dengan partai yang menentang RUU Pemilu di DPR yakni PAN, PPP, dan Partai Demokrat. (EMBE)