
Penanews.id, JAKARTA – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. meminta calon penumpang yang hendak ke Jakarta di masa PSBB Corona, agar melengkapi diri dengan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga:
Tanpa Surat ini, penumpang hampir pasti tak diperkenankan naik pesawat meski tiket tersedia.
“Hal ini sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dilansir Tempo.co, Rabu, 27 Mei 2020.
Kebijakan SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. Untuk memperoleh SIKM, calon penumpang harus mengakses persyaratannya melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Selain mengantongi SIKM, sesuai dengan aturan yang berlaku, calon penumpang untuk harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Surat itu bisa berupa hasil tes rapid atau polymerase chain reaction alias PCR. (EMBE)