Penanews.id, JAKARTA – Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 21 Mei 2020. Ia tertangkap tangan diduga usai memberikan THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.
“Penangkapan ini berkat bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, membenarkan OTT tersebut, Kamis, 21 Mei 2020.
OTT pertama di masa pandemi corona ini, kata Karyoto, bermula informasi dari Itjen Kemendikbud soal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
informasi lantas direspon KPK dengan penyelidikan dan pengintaian hingga tertangkaplah Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
THR itu, dikumpulkan Komarudin dari 8 fakultas dan 2 lembaga peneliti dan pascasarjana. Total uang yang terkumpul Rp 55 juta Uang selanjutnya diserahkan ke Dwi Achmad Noor, untuk dibagikan lagi kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf di sana.
“Uang diminta 13 Mei dan terkumpul pada 19 Mei,” kata Karyoto dikutip dari tempo.co
Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
Setekah Dwi tertangkap, KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud.
Setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK menyatakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” ungkap Karyoto. (EMBE)