Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah mengatakan tidak sembarangan mengizinkan orang berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pandemi Covid-19.
“Ini bukan berarti membebaskan mereka dari protokol kesehatan, justru ini akan memperketat protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.
Dia menyatakan Pemerintah mengizinka pekerja berusia muda diizinkan bekerja selama dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni mengacu pada kerangka PSBB seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Yurianto menegaskan tidak ada relaksasi untuk PSBB.
Menurut dia, Pemerintah mengizinkan orang berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja dengan alasan mereka relatif memiliki imun yang lebih kuat.
Berbeda dengan orang berusia di atas 45 tahun yang punya kemungkinan sakit berat bila terpapar Covid-19.
Maka Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengizinkan pekerja usia muda kembali bekerja, terutama pada sektor vital seperti transportasi.
Menurut Yurianto, izin kerja bagi kaum muda akan baik dampaknya bagi ekonomi.
“Kita menempatkan tokoh yang masih muda dengan imunitas yang baik untuk diberi kesempatan menjalankan perputaran ekonomi ini.”
SUMBER: tempo.co