• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 20 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Habis PSBB Terbitlah PPKM, Aturan Baru Cegah Covid-19

Kamis, 7 Januari 2021 18:56
di Jatim
0 0
0
28
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
lockdown

Penanews.id, JAKARTA -Dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 menghadirkan kebijakan lockdown tipis-tipis di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Penanganan pandemi pada periode sepanjang 11-25 Januari akan punya nama baru: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.

Baca Juga:

Ini 32 Kabupaten da Kota Yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari

Pembatasan Kegiatan Jawa Bali Mulai 11 Januari, Apa Saja yang Dibatasi?

Perilisan istilah ini diresmikan Kamis (7/1) oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.

Melihat isi instruksi menteri, PPKM ini simpelnya PSBB versi lebih ketat. Misal, kapasitas restoran dan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen kapasitas, sementara PSBB dulu membolehkan sampai 50 persen. Lalu kegiatan pusat perbelanjaan ditutup lebih awal, pukul tujuh malam.

Sisanya sama: belajar daring diteruskan, sektor esensial hajar terus (dengan prokes), kegiatan konstruksi lanjut 100 persen (dengan prokes juga), pengisian tempat ibadah dibatasi 50 persen.

“Disampaikan, ini [PPKM] bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi, kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” kata Airlangga pada jumpa pers sosialisasi PPKM di kanal YouTube BNPB.

Dengan pengumuman ini, pemerintah menambah koleksi nama baru di sekitar penanganan pandemi corona.

Sebelumnya masyarakat dihujani berbagai istilah seperti new normal, PSBB, relaksasi PSBB, PSBB transisi, pengetatan PSBB, hingga PSBL. Istilah-istilah itu saja dilaporkan membuat bingung masyarakat.

Melihat sejak April 2020 pakar telah mengimbau pemerintah memperbaiki cara komunikasi seputar pandemi mereka, tampaknya nasihat itu berakhir sia-sia.

Balik ke PPKM, pemerintah berharap kebijakan “baru” ini bisa mengerem lonjakan kasus positif Covid-19 dampak libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan akan berlaku di daerah-daerah berikut:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya.
  3. Banten, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.
  4. Jawa Tengah, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
  5. D.I. Yogyakarta
  6. Jawa Timur, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya.
  7. Bali, yakni Badung dan Kota Denpasar.

Dasar penentuan daerah yang terimbas PPKM dilihat dari empat unsur. Rinciannya, daerah tersebut harus memiliki tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah kesembuhan nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas kasus aktif nasional 14 persen, dan tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Lebih lanjut, gubernur ketujuh provinsi di atas dibolehkan menetapkan kabupaten yang belum disebut untuk ikutan PPKM kalau keempat parameternya terpenuhi.Opini

Pada jumpa pers yang sama, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan PPKM diharap menekan kasus aktif Covid-19 seperti yang dilakukan PSBB pada September 2020.

“Artinya, ini pengalaman kita ulangi lewat pembatasan dan kita harapkan persentasenya lebih besar daripada periode September awal. Jadi, kalau saat itu penurunan 20 persen dan kita berharap periode ini persentase kita turunkan itu jauh lebih besar,” kata Doni.

Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan diri menerima dampak PPKM pada perekonomian daerahnya. Kepada pelaku ekonomi, Ganjar menyebut kerugian adalah keniscayaan.

“Kalau kondisi seperti ini jangan ngomongin ekonomi. Kita harus pilih salah satu dan ambil prioritasnya. Kalau Covid-19 ditekan tapi ekonomi ideal, itu tidak mungkin,” kata Ganjar, seperti dikutip Bisnis.com.

sumber: vice.com

Tags: PPKMPPKM adalahPSBB
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Registrasi via WA

Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Registrasi via WA

5 hari yang lalu
6
Cerita Polisi Bersandiwara Demi Lindungi Bos Ganja, Kisahnya Berakhir dengan 20 Tahun Penjara

Cerita Polisi Bersandiwara Demi Lindungi Bos Ganja, Kisahnya Berakhir dengan 20 Tahun Penjara

7 hari yang lalu
27
Polisi Periksa Saksi Terkait Pembakaran Pesantren Al furqon

Polisi Periksa Saksi Terkait Pembakaran Pesantren Al furqon

1 minggu yang lalu
52
Diduga Rekayasa Bertemu Gelandangan, Risma Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rekayasa Bertemu Gelandangan, Risma Dilaporkan ke Polisi

1 minggu yang lalu
43
Ini Relawan yang Ngotot Mensos Risma Jadi Cagub DKI Lawan Anies

Ini Relawan yang Ngotot Mensos Risma Jadi Cagub DKI Lawan Anies

1 minggu yang lalu
13
11 Daerah di Jatim yang Berlakukan PPKM Mulai Besok

11 Daerah di Jatim yang Berlakukan PPKM Mulai Besok

1 minggu yang lalu
56
Berikutnya
Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai

Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

19 Januari 2021
Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

19 Januari 2021
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In