• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 18 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Prank Sampah Ferdian Paleka Bukan Pidana, Kenapa Ditahan?

  • Minggu, 10 Mei 2020 17:15
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan aksi YouTuber Ferdian Paleka dan kawannya memberikan sembako berisi sampah ke transpuan bukan tindakan pidana. Sebab tindakan itu hanya melanggar etika. 

Oleh karena itu, Nelson berpendapat polisi seharusnya tidak menahan Ferdian cs.”Dia kan gak ada mukul, nusuk, transpuan itu. Gak perlu dipidana,” ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.

Baca Juga:

Kronologi YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Polda Jabar

Kata Psikolog, Tentang YouTuber Ngehe Macam Ferdian Paleka

Nelson mengatakan tindakan Ferdian cs itu memang tak bisa dibenarkan. Tapi, ia mengatakan tidak semua hal yang salah harus dipenjarakan, karena prinsip hukuman pidana adalah ultimum remedium atau last resort (upaya terakhir).

Dibanding memenjarakannya, Nelson mengatakan polisi seharusnya bisa mengajak Ferdian untuk mengampanyekan hak-hak transpuan agar masyarakat bisa lebih menghormatinya. 

“Sekarang ini sedikit-sedikit heboh di sosial media ditangkap, kasih pasal karet UU ITE yang “ujaran kebencian”, atau “penghinaan”. Bahaya kalau masyarakat kita lama-lama menganggap ini wajar,” kata Nelson.

Ferdian menjadi terkenal berkat konten prank yang merendahkan martabat manusia terutama transpuan yang menjadi korbannya.

Alih-alih berbuat baik dengan memberikan sembako di masa kesulitan karena sembako, Ferdian justru mengisi kardus itu dengan sampah dan batu bata dengan tujuan mempermalukan para transpuan.

Ferdian Paleka kemudian dicokok polisi di tol Tangerang – Merak setelah berusaha melarikan diri pada Jumat, 8 Mei 2020. Saat itu, ia bersama seorang teman dan pamannya. Ferdian cs dijerat dengan UU ITE pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara.

SUMBER: tempo.co

Tags: ferdian Palekakasus ferdian Palekaprank bukan Pidana
130
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

3 minggu yang lalu
37
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

4 bulan yang lalu
30
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

5 bulan yang lalu
23
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

9 bulan yang lalu
79
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

10 bulan yang lalu
34
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

12 bulan yang lalu
53
Berikutnya
Djoko Santoso, Panglima TNI Era Presiden SBY, Meninggal Dunia

Djoko Santoso, Panglima TNI Era Presiden SBY, Meninggal Dunia

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.