Penanews.id, JAKARTA – Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa saat ini telah dicairkan di 8.157 desa, pada 76 kabupaten.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.
“Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa,” ujar Abdul Halim dalam konferensi pers “BLT Dana Desa” secara virtual, Senin 27 April 2020.
Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Jadi tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Kriteria utamanya adalah kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, maka pendataannya berbasis RT,” kata Mendes.
Disebutkan, ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.
“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terasa dampak Covid-19 di sana, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kemudian Covid-19 ini sama sekali tidak berdampak, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” kata Abdul Halim.
Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana program kelaurga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.
Mendes juga menegaskan bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.
“Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai kebijakan pembangunan nasional,” Abdul Halim menambahkan. (EMBE)