• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 Oktober 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ada 554 Hoax Soal Corona, Terbanyak di Twitter

  • Minggu, 19 April 2020 14:57
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menemukan 554 hoaks terkait virus corona pada Sabtu (18/4). Seluruh berita bohong tersebut tersebar di 1.209 platform digital.

Mayoritas berita bohong memang disalurkan melalui media sosial. “Hingga hari ini, ada 554 isu hoaks terkait virus corona yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate dalam konferensi video di Jakarta, Sabtu (18/4) dikutip dari katadata.co.id.

Baca Juga:

Butuh Dana Rp 1 Miliar Pemasangan Videotron Taman Kota

Virus Corona Belum Usai, Petani Tembakau Was-was

Isu hoaks tersebut tersebar di Facebook sebanyak 834 kasus, Instagram 10 kasus, Twitter 350 kasus, dan Youtube enam kasus.

Sebanyak 1.209 saluran digital tersebut telah diajukan ke aparat penegak hukum. Adapun sebanyak 893 kasus telah ditindaklanjuti atau diblokir, sedangkan 316 kasus masih dalam proses.

Johnny meminta platform digital bisa lebih aktif memproses pemblokiran unggahan yang mengandung hoaks.

“Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan undang terkait lainnya untuk mengingatkan bahwa kami akan gunakan seluruh kewenangan yang kami miliki jika masih adanya hoaks terkait virus corona di platform digital,” ujarnya.

Dirinya pun mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil meringkus 89 tersangka kasus hoaks. Sebanyak 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka sedang diproses hukum.

Ia menegaskan, tindakan penyebaran hoaks melalui ponsel pintar merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Penyebar hoaks berpotensi dikenakan pasal pidana dengan hukuman lima sampai enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (EMBE)

Tags: Hoax seputar Corona meningkatKominfoVirus corona
43
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

3 bulan yang lalu
60
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

5 bulan yang lalu
49
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

8 bulan yang lalu
55
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

9 bulan yang lalu
44
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

1 tahun yang lalu
98
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

1 tahun yang lalu
53
Berikutnya
Prihatin Banyak Warga Tak Pakai Masker, Sejumlah OKP Lakukan ini di Pasar Blega

Prihatin Banyak Warga Tak Pakai Masker, Sejumlah OKP Lakukan ini di Pasar Blega

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.