Penanews.id,Bangkalan- Pelayanan untuk perekaman E- KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk sementara ditutup selama tiga pekan.
Langkah itu diambil untuk mengantisipi penyebaran wabah virus corona atau Covid 19. Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Bangkalan Zakaria. Menurutnya, penutupan pelayanan perekaman juga berlaku di setiap kecamatan.
“Jadi layanan untuk perekaman E- KTP ditutup seluruh Bangkalan baik di dispenduk maupun kecamatan,” terangnya. Kamis (19/03/2020).
Zakaria mengungkapkan, diambilnya kebijakan itu berdasarkan arahan dari Dirjen Dukcapil, bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan jarak dekat untuk sementara ditangguhkan atau dihentikan.
“Saya memerintahkan untuk menutup pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat jarak dekat, dalam hal ini perekaman massal dan peekaman di kantor,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Galis itu juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) perihal penghentian pelayanan perekaman E- KTP selama 3 pekan sambil menunggu perkembangan Covid 19.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kalau tidak terlalu urgen untuk menunda kepengurusan dokumen, artinya untuk sementara ditunda dulu,” pintanya.
Untuk pelayanan yang tidak bersentuhan langsung (selain perekaman E-KTP), pihaknya masih membuka. Akan tetapi tetap memperharikan intruksi dan arahan dari Dirjen Dukcapil.
“Kita harus tetap melayani, tapi juga harus memperhatikan keselamatan kita bersama. Intinya kita patuhi dulu kebijakan dari pusat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” tandasnya seperti dilansir dari Jurnalfaktual.Id. Rabu (18/03/2020).(Abdi)