penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Kecurangan itu berupa mengajukan klaim namun tak sesuai kenyataan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan, pada 2018 lalu, bersama dengan Kementerian Kesehatan, pihaknya melakukan kunjungan langsung ke enam rumah sakit di sejumlah daerah.
“Seingat saya diantaranya Palembang, Manado, Balikpapan, lalu di Jawa Barat, waktu itu misalnya kami cek apa benar sesuai pelayanannya di kelas B, misal perawat di ruang perawatan hanya 1 orang, tapi klaim diajukan 2 orang,” ujarnya dilansir dari bisnis.com, Ahad 15 Maret 2020.
Dari hasil pantauan itu, ditemukan 4 rumah sakit yang berbeda standar kelas dalam pengajuan klaimnya, dan setelah dihitung ada sekitar Rp 33 miliar over payment, kelebihan pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada sejumlah rumah sakit tersebut.
Kementerian Kesehatan pun menindaklanjuti temuan itu, dengan melakukan peninjauan ulang kelas dari sekitar 7.000 rumah sakit di Indonesia yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Hasilnya, ada 898 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, yang mengajukan klaim yang berbeda dengan kondisi di lapangan.
“Salah satu kendala dari Kemenkes yaitu penetapan kelas rumah sakit ini di daerah itu dipegang masing-masing Dinas Kesehatan, sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana,” ujarnya.
Pahala menghitung, jika 898 rumah sakit ini mengajukan klaim sesuai dengan kenyataannya, maka BPJS Kesehatan bisa menghemat pengeluarannya hingga Rp 6,6 triliun. Penghematan itu diperoleh dari pengembalian kelebihan bayar atau over payment tersebut. (EMBE)