Penanews.id, JAKARTA – Saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengenai mekanisme penggajian dan pensiunanaparatur sipil negara (ASN) dari pegawai biasa di pemerintah pusat, daerah, dan pejabat negara. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo blak-blakan soal gaji seorang menteri.
Menurut politikus PDIP ini, dari sisi gaji, masih besaran gaji anggota DPR RI dibanding gaji menteri.
Tjahjo yang pernah enam periode duduk di DPR sejak 1989, mengaku bisa mendapatkan gaji Rp 267 juta sebulan. Gaji ini didapat tanpa main proyek apalagi main anggaran.
Namun ketika Joko Widodo jadi Presiden, dirinya ditunjuk jadi Menteri Dalam Negeri pada periode pertama dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di periode kedua Presiden Jokowi, gaji Tjahjo dikisaran hanya Rp 20 juta perbulan.
“Untung saya sudah tidak tanggungan dan beban,” kata dia.
Sebelum ada UU baru. Seorang pejabat di Indonesia bisa mendapat berkali-kali gaji pensiun. Presiden Soeharto misalnya mendapat gaji pensiunan sebagai Presiden, juga sebagai panglima ABRI dan pensiunan Menteri zaman Presiden Soekarno.
Tjahjo pun mengakui, kini dirinya mendapatkan dua gaji yaitu sebagai menteri dan pensiunan DPR Rp 4,7 juta perbulan.
“Sekarang gak bisa dapat gaji dobel, gaji pensiunan hanya diberikan yang tertinggi,” ungkap dia. (EMBE)