• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

2021, Rencana PNS Digaji Rp 9 Juta Batal

  • Kamis, 31 Desember 2020 12:16
FacebookTwitterWhatsApp
MenPAN RB Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (foto tempo.co)

penanews.id, JAKARTA -Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menaikkan standar pendapatan pegawai negeri sipil atau PNS menjadi minimal Rp 9 juta terancam batal terlaksana pada 2021.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan prioritas keuangan negara tahun depan masih difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:

Banyak CPNS Mundur Karena Gaji Kecil, Begini Tanggapan Menpan RB

Gaji Dianggap Terlalu Kecil, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

“Karena adanya pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,” ujar Tjahjo dalam tayangan video yang diunggah melalui akun YouTube Kementerian PANRB, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS. Dengan skema yang baru, PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp 9 juta.

Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang. “Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata dia.

Meski demikian, Tjahjo memastikan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS.

Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap. Peningkatan tunjangan kinerja ini akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Peningkatan tunjangan kinerja tak hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusa. PNS di daerah, tutur Tjahjo, juga akan menerima tambahan penghasilan yang realisasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, pemberian tunjangan tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mesti memperoleh persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS memahami penundaan penyesuaian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19. Ia memungkinkan peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan setelah pandemi usai.

sumber: tempo.co

Tags: Gaji PNSgaji pns 2021Men-PAN RB Tjahjo KumoloTjahjo Kumolo
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
63
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Alasan SKB Menteri Ihwal Pembubaran FPI Sulit Digugat

Alasan SKB Menteri Ihwal Pembubaran FPI Sulit Digugat

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.