penanews.id, BANGKALAN – Setelah mengungkap tempat penyimpanan sepeda motor bodong di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi. Polres Bangkalan membuka pintu, siapa saja dipersilahkan datang untuk mengecek apakah dari 77 sepeda bodong ada pemiliknya.
“Syaratnya cuma satu, saat ngecek bawa surat-surat kendaraan lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, Kamis, 6 Februari 2020.
Bila setelah pengecekan nomor rangka dan nomor mesin ada yang cocok, namun belum pernah melaporkan kehilangan motornya ke polisi. Maka, kata Agus, pemilik harus membuat laporan kehilangan ke SPKT.
Setelah selesai, barulah pengambilan sepeda bisa diproses. “Kalau tak ada laporan, yang enak pencurinya,” ujar Agus.
Polisi, lanjut Agus, telah menyelesaikan pencatatan nomor rangka dan nomor mesin 77 sepeda bodong itu. Hasilnya, 20 unit sepeda berplat nomor Surabaya. Sisanya 57 sepeda berplat nomor Bangkalan.
“Pemilik rumah sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata dia. (EMBE)