
penanews.id, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan mereka tengah menyiapkan aplikasi berbasis teknologi untuk permohonan dan pemberian izin penggeledahan dan penyadapan.
“Sedang dibangun aplikasi berbasis IT dalam pemberian izin karena ini mensyaratkan kecepatan,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Tumpak mengatakan, pemberian izin akan keluar dalam 1×24 jam.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan ada beberapa mekanisme pemberian izin itu. Pertama, penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan ke Dewas melalui Kepala Sekretariat Dewas. Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan. Surat pemberian atau penolakan pemberian izin akan disusun setelahnya.
“Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas. Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, penyidik harus melampirkan syarat-syarat dalam permintaan penyadapan itu. Di antaranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), surat perintah penyidikan (sprindik), nomor telepon yang akan disadap, uraian singkat mengenai perkara, dan alasan melakukan penyadapan.
Albertina mengatakan prosedur ini juga berlaku untuk permintaan izin penggeledahan dan penyitaan. Permintaan penggeledahan dan penyitaan juga harus melampirkan sprinlidik, sprindik, penjelasan mengenai perkara, alasan penggeledahan atau penyitaan.
“Memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah,” katanya dikutip dari tempo.co (EMBE)