• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Kronologi Hosen Jadi Tersangka Karena Status Facebook

FacebookTwitterWhatsApp
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra

penanews.id, BANGKALAN – Ungkapan facebookmu harimaumu dialami Moh Hosen. Pemuda Dusun Karang Gundul, Desa Pocong, Tragah, Bangkalan ini jadi tersangka pencemaran nama baik karena status facebook. 

Pada November 2019. Hosen lewat akun facebook memosting status yang dia sebut sebagai sebuah kritikan terhadap layanan RSUD Syamrabu. Begini bunyinya:

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”.

Dr Farhat yang disebut dalam status itu memilih menempuh jalur hukum melaporkan Hosen ke Polres Bangkalan pada 18 November 2019. Dia menilai status itu bukan kritikan tapi serangan secara personal.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan butuh dua bulan bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka itu. Status tersangka itu setelah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli bahasa, kominfo maupun ahli pidana.

“Terkait bahasa yang telah dipublish di Facebook itu, yang mengurai dan menyatakan pendapat ada unsur pencemaran nama baik adalah ahli,” ujar dia, Senin (20/01).

Meski begitu Hosen tak ditahan. Sebab ancaman pidananya di bawah 4 tahun penjara. “Memang aturannya begitu,” ungkap Rama. (EMBE)

Tags: Dr farhat surya ningratMoh hosen tersangkaPolres BangkalanRSUD Syamrabu
253
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

5 bulan yang lalu
19
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

5 bulan yang lalu
96
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

7 bulan yang lalu
35
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

7 bulan yang lalu
61
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

7 bulan yang lalu
31
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

7 bulan yang lalu
32
Berikutnya
Uang 1,4 M Masuk ke Rekening ‘Raja’ Keraton Agung

Uang 1,4 M Masuk ke Rekening 'Raja' Keraton Agung

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.