• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Truk Lebih Muatan Tak Boleh Nyebrang Pelabuhan Kamal

  • Senin, 20 Januari 2020 13:36
FacebookTwitterWhatsApp
Pelabuhan Kamal (travelingyuk.com)

penanews.id, BANGKALAN – Kementrian Perhubungan mengeluarkan larangan bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk kelebihan muatan, untuk memasuki pelabuhan penyeberangan.

Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2020, termasuk di Pelabuhan Kamal Bangkalan.

Baca Juga:

Persiapan Menyambut Bus Trans Jatim, Dishub Bangkalan Bersih-Bersih 4 Halte

Dishub Akui Ada Juru Parkir Nakal: Masih Menarik Retribusi di Lokasi Parkir Berlangganan

Ariek Moein, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bangkalan  mengatakan sosialisasi juga dilakukan kepada pengemudi truk saat melakukan uji KIR. Menurutnya peraturan tersebut selain mengurangi angka kecelakaan, juga meminimalisir kerusakan armada kapal.

“Untuk sosialisasi, selain pada pemilik usaha juga kami sampaikan pada pengemudi truk. Dampak dari larangan ini cukup besar, selain angka kecelakaan dapat ditekan namun juga kontruksi jalan dan mesin kapal bisa lebih awet,” terangnya, Minggu (19/1/2020).

Ia menambahkan, peraturan ini juga akan terus diterapkan dan ditargetkan pada 2024 seluruh jalan raya dapat terbebas dari truk ODOL.

“Truk yang masuk dalam kategori ODOL itu termasuk tidak sesuai spesifikasi kendaraan, semisal truk yang rangka fisiknya ditambah menjadi lebih panjang,” tandasnya. (EMBE)

Tags: Aturan truk odolDishub BangkalanTruk dilarang nyebrang pelabuhan kamal
121
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

2 minggu yang lalu
76
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 bulan yang lalu
34
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

2 bulan yang lalu
24
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

2 bulan yang lalu
26
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Berikutnya
XPander Seruduk Carry di Burneh

XPander Seruduk Carry di Burneh

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.