
penanews.id, BANGKALAN – Kementrian Perhubungan mengeluarkan larangan bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk kelebihan muatan, untuk memasuki pelabuhan penyeberangan.
Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2020, termasuk di Pelabuhan Kamal Bangkalan.
Ariek Moein, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bangkalan mengatakan sosialisasi juga dilakukan kepada pengemudi truk saat melakukan uji KIR. Menurutnya peraturan tersebut selain mengurangi angka kecelakaan, juga meminimalisir kerusakan armada kapal.
“Untuk sosialisasi, selain pada pemilik usaha juga kami sampaikan pada pengemudi truk. Dampak dari larangan ini cukup besar, selain angka kecelakaan dapat ditekan namun juga kontruksi jalan dan mesin kapal bisa lebih awet,” terangnya, Minggu (19/1/2020).
Ia menambahkan, peraturan ini juga akan terus diterapkan dan ditargetkan pada 2024 seluruh jalan raya dapat terbebas dari truk ODOL.
“Truk yang masuk dalam kategori ODOL itu termasuk tidak sesuai spesifikasi kendaraan, semisal truk yang rangka fisiknya ditambah menjadi lebih panjang,” tandasnya. (EMBE)