penanews.id, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan kiai dan guru agama masuk dalam substansi Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
“Itu penggabungan dua usulan sehingga diatur dalam satu undang-undang,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2020.
Awalnya, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama diusulkan oleh PKS. Belakangan, PPP dan PKB mengusulkan perlindungan kiai dan guru mengaji masuk dalam substansi rancangan undang-undang ini.
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) ini masuk dalam Prolegnas 2020.
Menurut Baidowi, hal ini serupa dengan periode terdahulu ketika ada yang mengusulkan RUU Pesantren, RUU Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Keagamaan, dan RUU Pendidikan Tinggi Keagamaan. Pada akhirnya, tiga usulan RUU itu digabung menjadi satu yakni; RUU Pesantren.
Untuk saat ini, Baidowi belum bisa menjelaskan batasan-batasan perlindungan yang akan diberikan kepada tokoh agama dan guru ngaji yang akan diatur dalam RUU Perlindungan Tokoh Agama tersebut.
“Tentu nantinya bergantung dinamika politik yang berkembang di parlemen terkait perkembangan pembahasannya,” ujar anggota DPR RI ini.
SUMBER: TEMPO.CO