
penanews.id, PALU – Kasus perampasan kamera dan penghapusan file rekaman jurnalis TVRI Sulteng oleh oknum anggota Polres Palu akhirnya disidangkan. Sidang yang digelar di Aula Mapolres Palu tersebut menyatakan pelaku terbukti bersalah dan dikenai sanksi.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 Wita itu dipimpin oleh Wakapolres Palu, Kompol Abdul Aziz dan menghadirkan oknum polisi pelaku perampas kamera jurnalis, Briptu Jumardi, serta Rian Saputra sebagai saksi korban.
Baca Juga:
Dalam sidang yang berlangsung selama 1,5 jam itu, Briptu Jumardi anggota Satuan Reskrim Polres Palu divonis bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri, utamanya pasal 4 huruf d dan pasal 4 huruf f.
Atas dasar putusan tersebut pelaku dikenakan sanksi, yakni mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan kepolisian selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
“ Ditetapkan di Palu tanggal 15 Januari 2020 atas nama Kapolres Palu dan Wakapolres, terperiksa ( Briptu Jumardi ) dinyatakan bersalah,” tegas Pimpinan sidang, Kompol Abdul Aziz, sebelum mengetukkan palu sidangnya, Rabu ( 15/1/2020 ).
Sanksi tersebut sendiri lebih ringan dari tuntutan perwira penuntut umum dalam persidangan tersebut yang menambahkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, pembebasan dari jabatan, serta kurungan 21 hari. Atas putusan tersebut, terhukum di hadapan pimpinan sidang menyatakan menerima vonis dan sanksi tersebut.
Usai sidang, kepada sejumlah jurnalis Wakapolres Palu, Kompol Abdul Aziz mengatakan vonis dan sanksi untuk oknum polisi tersebut telah melalui banyak pertimbangan meski tidak seberat tuntutan penuntut.
“ Kami mempertimbangkan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, itu kebijakan kami. Selain itu proses kasus ini juga telah melalui kajian hukum baik dari Polda Sulteng maupun Polres Palu,” jelas Kompol Abdul Aziz.
Apresiasi dari Organisasi Jurnalis Setelah 2 Bulan Menanti
Sidang dan vonis untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Palu, Muhamad Iqbal, patut diapresiasi khususnya pada niat Polres Palu menindak anggotanya yang melanggar disiplin dengan menghalangi jurnalis memperoleh informasi. Sidang tersebut juga dinilainya menjadi langkah tepat yang dapat membentuk citra positif polisi, bukan citra yang semu tanpa bukti.
“ Vonis bersalah itu sudah cukup, bahwa ada batas yang dilanggar oleh oknum polisi dan mengganggu kerja jurnalis untuk memberikan informasi yang aktual kepada masyarakat,” Iqbal menanggapi, Rabu ( 15/1/2020 ).
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Sulteng, Rahman Odi, berharap kasus yang berjalan selama lebih dua bulan ini menjadi pelajaran terutama bagi pimpinan kepolisian di Sulawesi Tengah untuk meningkatkan pemahaman personel tentang adanya perlindungan hukum bagi jurnalis saat meliput. Jika tidak, Odi menilai kasus serupa bisa saja terjadi kembali.
“ Kami bersyukur selesai dengan sidang dan vonis, IJTI Sulteng dan AJI Palu yang mengadvokasi kasus ini sejak dua bulan lalu memang menunggu proses ini, agar ada kejelasan status kasus dan pelaku,” tutur Odi, sapaan akrabnya.
Kekerasan yang menimpa Rian Saputra, Jurnalis TVRI Sulteng, terjadi saat meliput aksi demo mahasiswa pada 25 September 2019 lalu. Saat korban merekam aksi polisi menangkapi mahasiswa yang anarkis, tiba-tiba Briptu Jumardi yang saat itu melakukan pengamanan demo, merampas kamera yang digunakan Rian dan menghapus semua rekaman demo mahasiswa.
Meski TVRI Sulteng telah menyatakan memaafkan pelaku dan permohonan maaf Kapolres Palu saat itu, AKBP Mujianto, namun korban memilih melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum dengan alasan agar menjadi pembelajaran.
Laporan korban yang didampingi IJTI Sulteng dan AJI Palu kemudian di proses Polda Sulteng, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Palu. Proses Kasus ini berjalan selama lebih dari dua bulan lamanya sebelum disidangkan.
“ Saya dari awal memang mau kasus ini diproses secara hukum. Saya tidak mau ini terjadi kepada jurnalis lainnya,” ucap Rian, usai mengikuti sidang di Mapolres Palu, Rabu ( 15/1/2020 ). (EMBE)