penanews.id, BANGKALAN – Hasil visum rumah sakit nihil. Tidak ditemukan bekas kekerasan seksual pada kemaluan Mawar, siswi kelas 1 SDN Trogan 1 Klampis yang diduga telah dilecehkan gurunya sendiri.
Tapi penyidik Polres Bangkalan tetap menangkap NY, inisial guru yang diduga telah melecehkan Mawar muridnya sendiri. Sebab, pria 50 tahun, asal Arosbaya ini mengakui telah melecehkan mawar dua kali.
“Pelecehannya, pipi korban diciumi, dadanya diraba-raba,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalam, AKP Suyitno, Jumat, 28 November 2019.
Cium dan meraba itu tak hanya sekali, tapi dua kali, di dua tempat berbeda tapi masih dilingkungan sekolah. Pertama pada 23 November di ruang perpustakaan.
Yang Kedua pada 25 November, kali ini NY lebih berani, dia melecehkan mawar saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Di usia yang tak lagi muda 50 tahun, NY akan menghabiskan hari-harinya dibalik penjara. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 , ancamannya 15 tahun penjara. (MTV)