• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 7 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Khofifah akan Dipanggil Jaksa KPK Terkait Kasus Rommy

  • Kamis, 28 November 2019 05:48
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa rencananya akan dipanggil oleh Jaksa KPK untuk bersaksi dalam persidangan Romahurmuziy alias Rommy. Majelis hakim pun meminta agar pemanggilan Khofifah segera dijadwalkan.

Seperti dikutip dari Detikcom, awalnya jaksa meminta ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk 2 saksi yaitu mantan ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris PPP Jawa Timur atas nama Didik Nurman Zen. Sebab, menurut jaksa, 2 saksi itu tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Lalu hakim Fahzal bertanya pada jaksa mengenai Khofifah. Jaksa pun menyampaikan bila akan memanggil Khofifah tetapi perlu mengecek jadwalnya.

“Saksi (Khofifah) nanti kami akan panggil juga. Kami perlu lihat jadwal yang bersangkutan,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Namun hakim Fahzal meminta agar jaksa menentukan jadwal yang disediakan pengadilan tanpa perlu mengecek jadwal Khofifah. Sebab, menurut hakim Fahzal, kesaksian Khofifah juga penting untuk perkara itu.

“Kita yang nentuin jadwalnya Pak bukan dia. Namanya juga pejabat sibuk terus pak. Ini bukan kepentingan untuk buktikan terdakwa saja, tapi juga kepentingan dia,” kata hakim Fahzal.

“Jadi jangan mepet-mepet akhirnya merugikan semuanya pak, nggak bisa buktikan apa yang didalilkan dalam dakwaan, demikian juga penasihat hukum dalam hak pembelaan kliennya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris Hasanudin untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sumber: Detikcom

Tags: Khofifah indar parawansaKPKRommy
35
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

3 bulan yang lalu
11
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

3 bulan yang lalu
31
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

4 bulan yang lalu
33
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

4 bulan yang lalu
19
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

9 bulan yang lalu
53
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

10 bulan yang lalu
37
Berikutnya
BPK Menunggu Sikap Aktif KPK, Yang Menjerat Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino

BPK Menunggu Sikap Aktif KPK, Yang Menjerat Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.