Penanews.id, JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, audit kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino belum bisa dilakukan sepenuhnya karena data yang belum lengkap. Hingga saat ini, BPK masih menunggu sikap aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang sudah ada surat dari KPK, tapi itu bulan Maret. Kita masih menunggu KPK untuk menyampaikan beberapa data yang belum disampaikan. Jadi, kita belum bisa menyelesaikan itu (audit kerugian keuangan negara kasus Pelindo II),” ujar Ketua BPK, Harry Azhar saat dihubungi CNNINDONESIA melalui sambungan telepon, Rabu (27/11).
Namun, Harry tak merinci data apa saja yang belum tersedia. Alih-alih menjelaskan, dia justru melemparnya pada KPK. Kinerja BPK, lanjutnya, akan sangat bergantung pada lembaga antirasuah.
“Jadi, penyelesaian kami banyak bergantung dari apakah KPK menyediakan apa-apa yang kita minta disediakan. Kan, perhitungan PKN (kerugian negara) itu bukan kita yang melakukan investigasi, tapi si penegak hukum yang melakukan. Nanti tinggal diserahkan ke kita, baru kita menghitungnya,” ujarnya lagi.
Jika alur tersebut tak berjalan, kata Harry, KPK akan menjadi pihak yang dirugikan. Proses penyelesaian kasus akan terhambat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjawab terkait data yang dimaksud oleh BPK. Namun, ia berujar kalau penanganan perkara, termasuk juga komunikasi dengan BPK masih berlangsung. “Memang masih proses,” kata Febri melalui pesan tertulis.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan, bukti kasus yang menjerat RJ Lino tersebut masih kurang terkait perhitungan pasti hasil kerugian negara. Hal itu membuat perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini.
“Kemarin kita tanyakan ke penyidik, perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup terutama yang mengenai perhitungan kerugian negara. Sekarang kita undang ahli dari BPK dalam proses,” jelas Alex dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BPK menjanjikan hasil audit itu akan diserahkan kepada KPK pada pertengahan Desember 2019 ini. Oleh karena itu, ia menargetkan berkas kasus itu bisa rampung dan dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan bulan Desember 2019.
“Kalau sudah selesai bisa kita limpahkan. Karena hanya itu yang sebetulnya jadi kendala mengapa perkara itu belum dilimpahkan,” kata dia.
Sumber: CNNIndonesia