
penanews.id, SUMENEP – Setelah sebelumnya dana Pilkada Kabupaten Sumenep tahun 2020 disetujui Rp 60,7 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kali ini KPU mengajukan penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah.
Tambahan anggaran yang diusulkan itu untuk kenaikan honorarium ad hoc pemilu mulai PPK, PPS hingga KPPS dengan total kebutuhan sebesar Rp 12,8 milyar.
“Kurangnya Rp 12,8 miliar untuk kebutuhan honor ad hoc semuanya itu. Kita menyesuaikan dengan keputusan Menteri Keuangan. Aturan yang baru,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Senin (18/11/2019).
Diakui, sampai sekarang dua kali surat pengajuan yang dilayangkan KPU Sumenep belum ada tanggapan dari Pemerintah Daerah.
“Sampai sekarang belum ada respon. Sudah dua kali kemarin itu berkirim surat hanya sampai sekarang belum ada tanggapan,” ungkapnya.
Atas kondisi itu KPU berencana menindaklanjuti secara langsung untuk mengetahui disetujui tidaknya pengajuan penambahan anggaran itu.
“Kita berencana langsung menanyakan ke bupati. Kalau memang tidak disetujui nanti kita tetap gunakan aturan yang lama dalam hal honor ad hoc,” jelas Rafiqi.
Dijelaskan, KPU Sumenep mengusulkan penambahan anggaran untuk Pilkada tahun depan menyusul terbitnya surat edaran Menteri Keuangan yang tertuang kedalam addendum atau perjanjian kontrak baru.
Didalam surat Menteri Keunagan Nomor 735/MK.02/2019 tertera jawaban atas usulan standar biaya honorarium. Yakni, adanya perubahan atau kenaikan honor ad hoc pada Pemilihan 2020. (YDI)