• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 24 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura

Usulan Tambahan Dana Pilkada 2020, Belum Ada Respon Dari Pemkab Sumenep

  • Senin, 18 November 2019 12:11
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, SUMENEP – Setelah sebelumnya dana Pilkada Kabupaten Sumenep tahun 2020 disetujui Rp 60,7 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kali ini KPU mengajukan penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah.

Tambahan anggaran yang diusulkan itu untuk kenaikan honorarium ad hoc pemilu mulai PPK, PPS hingga KPPS dengan total kebutuhan sebesar Rp 12,8 milyar.

Baca Juga:

Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Sumenep, Warga Beli Tunjukkan KTP dan Cap Jempol

Kapolres Sumenep Naik Mobil Komando Aksi PMII

“Kurangnya Rp 12,8 miliar untuk kebutuhan honor ad hoc semuanya itu. Kita menyesuaikan dengan keputusan Menteri Keuangan. Aturan yang baru,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Senin (18/11/2019).

Diakui, sampai sekarang dua kali surat pengajuan yang dilayangkan KPU Sumenep belum ada tanggapan dari Pemerintah Daerah.

“Sampai sekarang belum ada respon. Sudah dua kali kemarin itu berkirim surat hanya sampai sekarang belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Atas kondisi itu KPU berencana menindaklanjuti secara langsung untuk mengetahui disetujui tidaknya pengajuan penambahan anggaran itu.

“Kita berencana langsung menanyakan ke bupati. Kalau memang tidak disetujui nanti kita tetap gunakan aturan yang lama dalam hal honor ad hoc,” jelas Rafiqi.

Dijelaskan, KPU Sumenep mengusulkan penambahan anggaran untuk Pilkada tahun depan menyusul terbitnya surat edaran Menteri Keuangan yang tertuang kedalam addendum atau perjanjian kontrak baru.

Didalam surat Menteri Keunagan Nomor 735/MK.02/2019 tertera jawaban atas usulan standar biaya honorarium. Yakni, adanya perubahan atau kenaikan honor ad hoc pada Pemilihan 2020. (YDI)

Tags: Anggaran pilkada SumenepKPU SumenepPemkab SumenepPilkada Sumenep 2020
51
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
84
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.