• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 6 Juni 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Terinspirasi Video Dewasa, Bu Guru Ngajak Threesome Siswinya

  • Jumat, 8 November 2019 07:49
FacebookTwitterWhatsApp
Dua tersangka saat diamankan di Polres Buleleng (Foto: Tribun-Bali)

penanews.id, DENPASAR – Seorang Siswi di Buleleng, Bali menjadi korban pemuas nafsu bu gurunya Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36). Siswi itu diajak threesome demi memenuhi obsesi Putu.

Novi dan Putu mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan seks threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Keduanya sudah berpacaran selama 1,5 tahun.

Baca Juga:

Polisi belum bisa Pastikan Motif Bentrok di Tanah Merah Laok

Tragedi Pembunuhan Karang Duwek, Berawal Dari Resep Martabak Manis

Putu menjelaskan dia dan pacarnya sebelumnya sempat menonton video porno seks threesome.

“Terobsesi video mungkin,” ungkap Putu.

Novi menjelaskan, dirinya dan Putu sempat cekcok perihal fantasi pacarnya. Hal itu diakui Novi, dia mengatakan, pacarnya memang ingin hal baru dalam berhubungan intim tapi dia sempat menolak.

“Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu,” aku Novi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kamar indekos di Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya Putu.

Namun, sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Kemudian Putu mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Novi dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

Sumber: detik.com & Tribun-Bali

89
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

1 bulan yang lalu
26
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

1 bulan yang lalu
61
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

1 bulan yang lalu
19
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

2 bulan yang lalu
25
Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama

2 bulan yang lalu
38
Suap Masuk Bintara Polri di Jateng, Ada yang Setor Ratusan Juta Rupiah

Suap Masuk Bintara Polri di Jateng, Ada yang Setor Ratusan Juta Rupiah

3 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Pertukaran Rupiah Terhadap Dolar As Semakin Melemah

Pertukaran Rupiah Terhadap Dolar As Semakin Melemah

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.