penanews.id, SURABAYA – Buruh di Jawa Timur telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1,7 juta.
Nominal ini naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp 1,6 juta.
“Naik Rp138.718,” kata Kepala DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jatim, Ahmad Fauzi, Kamis (31/10/2019).
Namun yang aneh, Fauzi mengatan bahwa UMP yang telah ditetapkan, nantinya hanya berusia 20 hari saja.
Sebab, pada 20 November mendatang akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 di Jatim.
“Penetapan UMP saat ini hanya bersifat formalitas saja, untuk memenuhi keputusan dari Menaker RI,” ujar dia.
Sebab itu, Fauzi mengimbau kepada seluruh serikat pekerja/buruh di Jatim agar tetap kondusif. Permintaan ini dikarenakan inflasi di Jatim sangat tinggi mencapai 8,51 persen.
Dengan inflasi sebesar itu, maka UMK di daerah ring 1 Jatim, seperti Surabaya dan Sidoarjo akan naik sangat tinggi bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Fauzi berharap buruh di Jatim bersyukur bisa mendapatkan UMK dengan besaran tersebut. Sebab, banyak tenaga kerja diluar sektor formal masih ada yang menerima gaji sebesr Rp1 hingga Rp2 juta.
“Mari kita lebih bersyukur dengan upah sebesar itu. Semoga industri d Jatim tetap survive dan eksis,” kata dia.
Sumber: medcom.id