• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

UU Ciptakan Kerja Berlaku, Jokowi Ubah Cara Hitung Upah Buruh

Senin, 22 Februari 2021 08:30
di Ekonomi
0 0
0
14
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Jokowi resmi mengubah rumus perhitungan  upah  bagi buruh. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga:

Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Buruh Bisa di PHK Tanpa Pesangon Penuh

Soal Isu Reshuffle Jilid II, Jokowi Jawab Begini

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, ia mengatur sekarang ini upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah,” tulis Pasal 25 (4) RPP Pengupahan, dikutip Minggu (21/2).

Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 25.

Sebagai catatan, dalam aturan pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam Pasal 26 UU Nomor 36, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” tulis Pasal 26 (2) beleid.

Sesuai Pasal 26(3) PP, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Tak hanya UMP, pemerintah juga mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Kemudian, dalam Pasal 32 PP Pengupahan, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.

Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Adapun penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.

Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Jika jatuh pada hari libur, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya.

Sesuai Pasal 26 PP Pengupahan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

sumber: cnnindonesia.com

Tags: cara hitung upah buruhJokowipolemik uu cipta kerjaupah buruh dalam cipta kerjaUpah buruh jatim 2020
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Ini Alasan Ketua PBNU Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

Ini Alasan Ketua PBNU Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

6 jam yang lalu
4
Anda Pakai Ponsel Huawei, Begini Sejarah Perusahaan China Ini

Anda Pakai Ponsel Huawei, Begini Sejarah Perusahaan China Ini

6 hari yang lalu
5
Kisah Nasabah Bumiputera yang Kepayahan Biaya Hidup di Masa Sulit

Kisah Nasabah Bumiputera yang Kepayahan Biaya Hidup di Masa Sulit

1 minggu yang lalu
24
Relaksasi Pajak Mobil Baru Untuk 1500 dan 2500 cc

Relaksasi Pajak Mobil Baru Untuk 1500 dan 2500 cc

2 minggu yang lalu
17
Ingin Punya SPBU, Siapkan Rp 500 Juta, Begini Caranya!

Ingin Punya SPBU, Siapkan Rp 500 Juta, Begini Caranya!

2 minggu yang lalu
15
Setelah Minta Maaf, Brand Eiger Beri Diskon 50 Persen Semua Produk

Setelah Minta Maaf, Brand Eiger Beri Diskon 50 Persen Semua Produk

3 minggu yang lalu
18
Berikutnya
Ahli Zoologi ITS Sebut Bangkai Paus Sebaiknya Dibuang Ke Laut

Ahli Zoologi ITS Sebut Bangkai Paus Sebaiknya Dibuang Ke Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

21
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Beber Tiket Moeldoko, Andi Arif Bongkar Rencana KLB Demokrat di Sumut

Beber Tiket Moeldoko, Andi Arif Bongkar Rencana KLB Demokrat di Sumut

4 Maret 2021
Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

4 Maret 2021
Warga Perbaiki Jalan Kabupaten Akses Kebun- Binajuh Dengan Dana Swadaya

Warga Perbaiki Jalan Kabupaten Akses Kebun- Binajuh Dengan Dana Swadaya

4 Maret 2021
Ini Alasan Ketua PBNU Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

Ini Alasan Ketua PBNU Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

4 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In