
Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.
Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi untuk PBI yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu pada Agustus hingga Desember 2019.
Sumber: katadata.co.id