
Penanews.id, SUMENEP – Seorang tokoh agama, bernama Ghufrob, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. Ia dijemput paksa di rumahnya Desa Ban Ra’as, Pulau Gili Iyang,
Penangkapan itu karena Ghufron dua kali mangkir panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus pencabulan.
“Sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (30/10).
Yang dicabuli Ghufron adalah ‘Melati’, santrinya sendiri yang masih di bawah umur. Melati disetubuhi pertama kali pada awal 2018 di rumah tersangka.
Sejak itu, nafsu Ghufron tak terbendung. Tiap ada kesempatan, ia selalu melampiaskan hasratnya. Mulai dari kamar mandi sampai kandang sapi. Tak peduli, Melati sakit pun, kalau hasratnya datang, ia selalu minta berhubungan badan.
Melati memperkirakan lebih 30 kali, ia disetubuhi Ghufron selama satu tahun, antara 2018 hingga 2019. Kasus terungkao setelah Melati berani menceritakan apa yang dialami pada polisi.