• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 25 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ini Sederet Kebijakan Jokowi yang Berpotensi Menimbulkan Otoritarianisme

  • Selasa, 19 Mei 2020 10:00
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Regulasi yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo kembali menuai kritik masyarakat. Setelah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law masih belum dalam tahap pembahasan, pada Februari 2020 lalu Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Besarnya efek Virus Corona seakan menelan isu terbitnya PP itu. Baru tiga bulan kemudian, PP ini muncul dan dibahas ke permukaan. Kajiannya mencolok, perubahan regulasi yang dibuat PP itu dinilai membuat presiden terlalu berkuasa atas keputusan mengangkat pegawai negeri sipil.

Baca Juga:

. . .

“Padahal meskipun tanpa PP ini, presiden pada dasarnya memiliki kekuatan politik yang sangat powerful, apalagi cuma memindahkan atau memberhentikan PNS,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Mei 2020.

Feri mengatakan PP ini seakan menjadi lonceng peringatan bagi para PNS, agar tidak boleh melawan atau kritis kepada presiden. Hal ini tertuang pada perubahan yang terjadi di Pasal 3. Terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat.

Ayat baru itu berbunyi, Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (penilaian prestasi kerja); atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.

Adapun di ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non strutural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Jokowi juga mengubah persyaratan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Pasal 106. Di PP lama, dijelaskan bahwa JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden, tak bisa diisi kalangan non-PNS.

SUMBER: tempo.co

Tags: kebijakan Jokowi otoriterotoritarianisme
60
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
22
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

7 bulan yang lalu
36
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
39
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

8 bulan yang lalu
26
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
63
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
48
Berikutnya
15 Warga Sidoarjo Reaktif  Karena Memandikan Jenazah Positif Corona

15 Warga Sidoarjo Reaktif Karena Memandikan Jenazah Positif Corona

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.