• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 26 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Soal JHT, Komisi 1 DPRD Bangkalan Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangan Paksakan Kahendak

  • Kamis, 9 Januari 2025 10:52
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/istimewa

Penanews.id,BANGKALAN- Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah Kepala Desa, DPMD, BPKAD dan Bapenda.

Agenda pembahasan dalam pertemuan itu perihal program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa, yang sebelumnya sempat menjadi polemik karena dinilai membebani anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Baca Juga:

Türkiye’de slot heyecanını artıran güçlü seçeneklerden biri 1King casino olmaktadır

Mostbet Azərbaycan

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, hasil akhir dari pertemuan tersebut telah sepakat dikembalikan kepada desa masing-masing.

“JHT ini memberatkan alokasi Dana Desa (ADD), sehingga kami sepakat mengembalikan keputusan ini kepada masing-masing desa,” tutur dia usai rapat pertemuan di Ruang Paripurna DPRD Bangkalan, Rabu, 9 Januari 2025.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat fesa bersifat opsional berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

“Yang wajib hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” imbuh dia.

Desa, lanjut Rossi, memiliki otonomi untuk menentukan keikutsertaan perangkat desa dalam program JHT sesuai kemampuan anggaran. Ia juga mengkritik BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD yang dianggap kurang melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman bahwa JHT bersifat wajib.

“Jika desa tidak mampu, tidak ikut JHT pun tidak menjadi masalah. Secara regulatif, JKK dan JKM yang diwajibkan, sementara JHT hanya opsional,” tegas dia.

Abdi

119
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

4 bulan yang lalu
18
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

4 bulan yang lalu
91
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

6 bulan yang lalu
50
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

6 bulan yang lalu
26
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

6 bulan yang lalu
60
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

7 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.