• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Kades Ikut Kampanye, Ketua Bawaslu Bangkalan: Bisa Kena Sanksi Pidana

  • Selasa, 10 September 2024 12:54
FacebookTwitterWhatsApp
Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh

Penanews.id,BANGKALAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024.

Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga dihimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

Baca Juga:

Ditanya Dukungan di Pilkada Bangkalan, Kiai Imam Buchori Jawab dengan Yel-yel

Kepada Cabup Lukman Hakim, Ratusan Guru Ngaji dan Madin Curhat Kebijakan yang Berubah-ubah

“Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh. Selasa, 10 September 2024.

Mustain bilang larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Dalam UU itu, lanjut Mustain, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014. Hal itu bisa dilihat pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J.

“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” imbuh dia.

Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tandas dia.

Abdi

Tags: Bawaslu BangkalanPilkada bangkalan 2024
248
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Berikutnya
Terpilih Jadi Ketua, Abdul Karim Siap Populerkan Olahraga Cricket di Bangkalan

Terpilih Jadi Ketua, Abdul Karim Siap Populerkan Olahraga Cricket di Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.