
Penanews.id, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membongkar lagi modus lain pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Lewat unggahan di akun twitternya, Mahfud menyebut bahwa pengaduan masyarakat atau dimas, bahkan menjadi celah bagi aparat untuk memeras orang dilaporkan.
“Banyak laporan, Dumas (Pengaduan Masyarakat) di aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat untuk memeras orang yang dilaporkan,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).
Mahfud mengatakan, sering kali modus tersebut berupa pelaku atau pihak swasta bekerja sama dengan aparat penegak hukum memeras korban. Oknum swasta yang dicontohkan Mahfud misalnya LSM jadi-jadian.
“Bahkan terkadang si pelapor bermain dengan aparat untuk memeras dan berbagi hasil. Ini bentuk kolusi antara oknum APH dan swasta serta (terkadang) LSM jadi-jadian,” kata Mahfud.
Ia mengungkapkan pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung dan KPK akan menindak tegas oknum yang bermain-main dengan kasus pemerasan. Mahfud meminta korban pemerasan jangan takut untuk melaporkan kasus tersebut.
“Pimpinan responsif tentang ini. Makanya banyak oknum APH yang ditindak oleh pimpinannya baik dari Polri, kejaksaan bahkan di KPK. Maka itu silakan jika masih ada yang mengalami pemerasan seperti itu ‘laporkan’, jangan takut: asal jelas pelaku dan objeknya. Harus ada keberanian untuk melapor dan menindak,” kata Mahfud dilansir detik.com.
EMbe







