Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 7 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dua Cara Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Online

TwitterFacebookWhatsApp
Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Berapa sih biaya mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan (Kantah)?mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat.



Karena selain berkas persyaratan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertahanan perlu menyiapkan biayanya.

Namun tidak semua masyarakat mengetahui soal besaran biaya mengurus sertifikat tanah di Kantah. Kebingungan untuk menyiapkan jumlah uangnya.

Meski begitu, seiring perkembangan zaman, kini masyarakat bisa memeriksa dan menghitung besaran biaya layanan pertahanan secara online.

Baca Juga:

Cara Ngecek Sertifikat Tanah Tanpa ke BPN

Soal Sertifikat Tanah Diubah ke Elektronik



Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal memilih salah satunya saja.

Kedua cara tersebut sama-sama menyediakan informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah.

Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.

Akan tetapi hasil penghitungan biaya, besarannya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah.

Lantas, bagaimana cara cek biaya mengurus sertifikat tanah? Berikut ulasannya.

Aplikasi Sentuh Tanahku
Login ke aplikasi Sentuh Tanahku;
Pilih fitur Info Layanan;
Pilih salah satu layanan yang Anda butuhkan (misalnya pewarisan);
Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
Kemudian klik hitung biaya;
Setelah itu, jumlah biaya layanan yang harus Anda bayar akan muncul.

Situs Resmi Kementerian ATR/BPN

Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN;
Klik Publikasi;
Pilih Layanan;
Pilih salah satu jenis layanan, misalnya Jual Beli;
Arahkan kursor ke Simulasi Biaya;
Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
Klik Hitung Biaya;
Setelah itu jumlah biaya layanan pertanahan akan muncul.

EMbe/ kompas.com


















Tags: Biaya tanahBiaya urus sertifikat tanahCara cek biaya sertifikat tanahCara cek sertifikat tanah onlinesertifikat tanah eletronik
97
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pekan Raya Bangkalan 2026, Bukan Sekedar Panggung Seremonial

2 minggu ago
20
Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

11 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

12 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
140
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
70
Next Post
Mubes II Aschal:  khofifah Kembali Suarakan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaikhona Kholil

Mubes II Aschal: khofifah Kembali Suarakan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaikhona Kholil

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In