• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

KPK Temukan Bukti, BPK Manipulasi Laporan Keuangan Pemkab Bogor

  • Senin, 6 Juni 2022 16:12
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Menko Luhut: Tak Ada OTT di Negara Maju

Profil dan Karir Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK




Penanews.id, JAKARTA – KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).

KPK menemukan bukti elektronik yakni objek audit oleh perwakilan BPK Jabar untuk mengkondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor atas perintah Ade Yasin.

“Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Ali mengatakan KPK melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut. Pertama pada Kamis (2/6) di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan rumah kediaman dari salah satu tersangka. Kedua, pada Jumat (3/6) di Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka.


Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka,” katanya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Selang beberapa waktu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Para tersangka itu ialah:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:

1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat

Sumber: detik.com







Tags: Kasus ade yasinOtt ade yasinott kpk terbaruSuap bpk jabar
112
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
UU Lalu Lintas Direvisi, YLKI Usul Pembuatan SIM Dialihkan ke Kementerian Perhubungan

UU Lalu Lintas Direvisi, YLKI Usul Pembuatan SIM Dialihkan ke Kementerian Perhubungan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.