
Penanews.id- Anggota Komisi VIII DPR RI, Habib Muhammad Ali Ridho mengatakan tidak masalah dengan adanya surat edaran (SE) Kemenag soal pengaturan volume pengeras suara (toa).
Kendati demikian, SE tersebut kata Ali Ridho penerapannya tidak boleh dipukul rata, karena daerah satu dengan yang lain tidak sama kondisinya.
“Ada daerah tertentu diluar jawa jarak satu rumah dengan rumah lain berjauhan. Jadi tidak bisa disama ratakan,” kata dia kepada wartawan usai kegiatan penyaluran bansos di Kecamatan Bangkalan. Rabu, 2 Maret 2022.
Ali Ridho tak segan menyinggung Kemenag tentang persoalan haji yang tak kunjung menemukan titik terang. Kata dia, persoalan haji jauh lebih penting dari pada ngurusi volume pengeras suara masjid atau mushalla.
“Menteri agama itu banyak urusan yang lebih penting dari pada ngurusin tua masjid. Itu urusan haji, itu lebih penting, kayak gak ada kerjaaan aja,” ujar dia.
Komisi VIII, lanjut dia, telah bersepakat akan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas, untuk meminta penjelasan soal statemennya terkait narasi suara adzan dan gonggongan anjing. Ali Ridho mengecam keras statemen Menag tersebut.
“Kalau itu dinafikan, menteri tidak mengatakan begitu, statemennya jelas berentet kalimatnya bicara volume adan dan gonggongan anjing, Itu saya protes keras,” tegas dia.
Soal pemanggilan Kemenag, Komisi VIII kata politisi Partai Golkar mengagendakan paska sidang reses. Kebetulan, lanjut dia, saat ini Anggota masih dalam tahap jaring aspirasi.
“Setelah masa sidang kita akan panggil,” tutup legislator asal daerah pilihan (Dapil) Madura itu.
Abdi







