• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Suap Perkara di PN Surabaya, Para Tersangka Pakai Kode Tertentu

  • Sabtu, 22 Januari 2022 12:35
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Menko Luhut: Tak Ada OTT di Negara Maju

Profil dan Karir Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK



Penanews.id, JAKARTA -Hamdan, Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebut menggunakan kode tertentu untuk menyampaikan pemberian uang.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut kode itu disampaikan Hamdan ketika berkomunikasi dengan Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” kata Nawawi dikutip dari kompas.com, Kamis (20/1/2022).


Diketahui Hamdan, Hendro dan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan suap.

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Nawawi mengungkapkan Itong mendapatkan informasi adanya permintaan mengurus perkara dari Hamdan.

Ia diduga mengamini permintaan itu jika dibayar dengan sejumlah uang.

“Uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” jelas Nawawi.

Kuat dugaan, lanjut Nawawi, Hendro ingin putusan hakim membubarkan PT SGP agar asetnya yang cukup besar bisa dibagi.

“Nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ucap dia.

Adapun KPK menduga Hendro dan PT SGP menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas dugaan keterlibatannya pada perkara ini, Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.

Sumber: kompas.com

Tags: ott kpk terbaruOtt pn SurabayaSuap perkara pn Surabaya
117
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
51
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
105
Berikutnya
Belum Sebulan Menjabat, Mahasiswa Minta Kadisdik Sumenep Dicopot, Begini Respon LPTNU

Belum Sebulan Menjabat, Mahasiswa Minta Kadisdik Sumenep Dicopot, Begini Respon LPTNU

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.