• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 13 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

9 Napi di Sampang Bebas Bersyarat, Salah Satunya Perusak Polsek Tambelangan

  • Rabu, 5 Januari 2022 19:25
FacebookTwitterWhatsApp
9 Narapidana bebas bersyarat di Rutan kelas II Sampang

Penanews.id, SAMPANG – Sedikitnya 9 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, bebas bersyarat usai menerima asimilasi dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Iya, ada 9 Napi dapat asimilasi yakni menjalani hukuman di rumah atau bebas bersyarat,” ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Syaiful Rahman mengatakan, narapidana yang mendapat asimilasi meliputi 7 orang atas kasus narkoba dan 1 orang kasus perusakan Polsek Tambelangan Sampang dan 1 orang kasus Undang-Undang ITE.

Pemberian asimilasi mengacu Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sebelum keluar mereka yang mendapat asimilasi atau bebas bersyarat diingatkan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan taat aturan serta tinggal di rumah,” kata dia.

Ia menjelaskan, narapidana kasus perusakan Polsek Tambelangan bernama Habib Abdul Qodir mendapat asimilasi di rumah setelah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun.

“Yang bersangkutan dipidana 5 tahun dan sudah menjalani 2/3 dari sisa pidana,” terang Rahman.

Menurut dia, narapidana selama menjalani bebas bersyarat tetap dalam pantauan Badan Permasyarakatan (Bapas) Pamekasan selaku Pembina Kemasyarakatan (PK).

“Jadi meski bebas bersyarat tetap dipantau,” tandasnya.

(Har)

Tags: 9 narapidana bebas bersyaratPerusak Polsek tambelanganPolres SampangPolsek tambelanganRumah tahanan kelas IIRutan kelas II SampangSampang
110
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

7 bulan yang lalu
67
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

7 bulan yang lalu
25
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

7 bulan yang lalu
55
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

7 bulan yang lalu
222
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

7 bulan yang lalu
128
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

8 bulan yang lalu
121
Berikutnya
Mathur Husyairi; Calon Ketua IKA PMII Jatim Harus Progresif dan Visioner untuk Pembangunan Jatim

Mathur Husyairi; Calon Ketua IKA PMII Jatim Harus Progresif dan Visioner untuk Pembangunan Jatim

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.