• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Korupsi Dana Desa, Kades di Sampang Divonis 4 Tahun

  • Senin, 3 Januari 2022 18:28
FacebookTwitterWhatsApp
Foto:istimewa

Penanews.id, SAMPANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan terdakwa H Suhartono alias Jih Tono, mantan Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD).

“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Suhartono membayar kerugian negara Rp 314,8 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka terdakwa dipidana tambahan (subsider) selama satu tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi itu menuturkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Vonis atau putusan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 27 Desember 2021 kemarin sesuai Putusan Nomor : 88/Pid Sus-TPK/2021/PN SBY,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Suhartono dihukum 5 tahun penjara.

“Saat ini terdakwa menerima atas putusan majelis hakim yang menghukum 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 314,8 juta subsider satu tahun,” kata Wahyudi.

Dirinya menambahkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, tahun anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 314.879.481,26 juta sesuai hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang.

Har

Tags: Desa tanah merahH. SuhartonoJaksa penuntut umumJaksa penuntut umum kejari SampangJih TonoKades di Sampang divonis 4 tahunKecamatan TorjunKejari SampangKorupsi dana desaPemerintah kabupaten SampangPemkab SampangSampangTipikor surabaya
118
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
21
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

5 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Merasa Ide Ojek Onlinenya Dijiplak, Pria Ini Gugat Go-Jek Rp 25 T

Merasa Ide Ojek Onlinenya Dijiplak, Pria Ini Gugat Go-Jek Rp 25 T

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.