• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 13 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Mulai 2020, Tak Boleh Kawin Kalau Tidak Punya Sertifikat Layak Kawin

  • Kamis, 14 November 2019 20:31
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi perkawinan (foto:nu.or.id)

penanews.id, JAKARTA – Mulai tahun 2020, muda-mudi yang ingin menikah tak cukup bermodal cinta saja. Pemerintah hanya akan merestui calon pengantin yang telah memiliki sertifikat layak kawin.

Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.

Baca Juga:

Waduh, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021

Cegah Lonjakan Covid19, Pemerintah Isyaratkan Persingkat Masa Libur Akhir Tahun

Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA).

“Yang gak lulus pembekalan, gak boleh kawin,” kata dia.

Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin.

“Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan pasca mengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama,” kata Imam dalam pesan singkatnya kepada tempo.co, Kamis, 14 November 2019.

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Tags: Muhadjir EffendiSertifikat layak kawin
56
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

7 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
60
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
46
Berikutnya
Pemkab Bangkalan Target Pemilihan BPD di 256 Desa, Rampung Dalam 5 Jam

Pemkab Bangkalan Target Pemilihan BPD di 256 Desa, Rampung Dalam 5 Jam

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.