
Penanews.id, SAMPANG – Polsek Sokobanah, Sampang, menangkap seorang pria berinisial M usia 36 tahun. Ia ditangkap karena kepemilikan narkoba golongan 1 sabu-sabu, Kamis, 18 November 2021.
Kapolsek Sokobanah AKP Agus Joko mengatakan di Desanya Sokobanah Dejeh, M bisa disebut tokoh masyarakat. Ia adalah kepala Dusun di Dusun Pongkerep.
“Dia juga sebagai Kepala Dusun dan sehari-hari bekerja petani,” kata Agus Joko, Kamis (18/11/2021).
Agus menuturkan, penangkapan M dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB. Tersangka saat itu tengah berada di rumahnya Desa Sokobanah Daya.
Tanpa perlawanan, ia terlihat pasrah saat dibawa polisi setelah menemukan sisa sabu 0,3 gram di rumahnya. Selain sejumlah klip plastik sabu, barang bukti berupa handphone merk Nokia, Samsung, Vivo, turut diamankan sebagai barang bukti.
“Termasuk juga kartu identitas berupa KTP atas nama Miski,” imbuh perwira asal Jawa Tengah itu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Har)







