• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sumenep

Cerita Apes Pemuda Bluto, Jualan dan Pesta Sabu di Gedung SD

  • Selasa, 12 Oktober 2021 15:54
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/istimewa

Penanews.id, SUMENEP – Bekas ruang kelas SDN Pragaan Laok semestinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif. Tapi oleh seorang pemuda bernama Syuwari, ruang kelas itu justru dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.

Akibatnya, pemuda warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, itu kena apes. Ia tertangkap oleh tim Reskoba Polres Sumenep.

Baca Juga:

Kakek Warga Baipajung Ditangkap Polisi

Tragedi Sapeken: Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Pantai

Tak hanya bertransaksi, Syuwari juga kerap berpesta sabu di dalam kelas.

“Berdasarkan informasi akurat, diketahui terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan melakukan pesta Narkotika jenis sabu di ruang bekas kelas SDN Pragaaan Laok,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 12 Oktober 2021.

Menurut Widi, Syuwari tak bisa mengelak lagi karena polisi menemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di lantai kelas.

“Kami juga mengamankan 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram. 1 bungkus rokok merk Gico warna hitam, potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, satu pipet kaca, satu korek api dan seperangka alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik,” Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BSR

Tags: Gedung SDJual sabuPemuda BlutoPesta sabuPolres SumenepSabu-sabuSumenep
53
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

11 bulan yang lalu
44
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun yang lalu
116
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun yang lalu
79
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun yang lalu
838
Berikutnya
Dampak Pandemi Biaya Umrah Diperkirakan Naik, Ini Kisarannya

Dampak Pandemi Biaya Umroh Diperkirakan Naik, Ini Kisarannya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.