
Penanews.id, PAMEKASAN- Kapal Bulan purnama milik H. Sugianto warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dikabarkan hilang kontak pada Jum’at (20/08/2021) sejak berangkat dari pelabuhan sebangu Kalimantan tengah menuju pulau madura.
Kapal yang di nahkodai oleh Sayuri dan 5 ABK lainnya sempat memberi kabar bahwa akan keluar dari pelabuhan sebangu sekitar Pukul 14.00 WITA.
Menurutnya, kapalnya hanya menunggu surat izin perjalanan selesai di proses. Sekitar pukul 17.00 WITA memberi kabar terakhir bahwa kapal sudah keluar dari pelabuhan dan sedang dalam perjalanan.
Hingga saat ini, Jum’at (27/08/2021) KM bulan purnama hilang kontak dan tidak diketahui keberadaanya. Padahal dalam perjalanan normal dapat di tempuh selama 3 hari perjalanan.
“Sebelum kapal berangkat memberi tahu kepada saya bahwa sedang menunggu surat izin perjalanan keluar, setelah itu 2 jam kemudian Sayuri nahkoda kapal menelfon bahwa sudah keluar dan sedang dalam perjalanan. Semenjak itu sampai saat ini ke enam ABK tidak dapat di hubungi”, Kata H. Sugianto pemilik kapal.
Wahed salah satu keponakan ABK Kapal bulan purnama, berusaha menghubungi handphone pamannya untuk mendapatkan titik terang keberadaan kapal bulan purnama. Namun, handphone tersebut tidak dapat dihubungi.
“Saya coba melepon paman saya sejak hari Selasa kemarin, karena tidak memberi kabar sama sekali. Biasanya sekitar 3 hari sudah sampai tapi hingga saat ini tepat satu Minggu belum ada kabar keberadaanya”, jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasean Iptu Togiman membenarkan informasi tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu dalam proses pencarian kapal bulan purnama yang hingga saat ini hilang kontak.
“Kapal bulan purnama hilang kontak saat dalam perjalanan dari Kalimantan tengah menuju pulau Madura, dugaan sementara kemungkinan ada masalah pada bagian mesin kapal. Namun, kita harus tetap berdoa agar supaya kapal dan ke 6 ABK nya dalam kondisi baik-baik saja dan dapat ditemukan”, terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
ZUL







