
Penanews.id, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang akhirnya menyelidiki laporan dugaan kasus penelantaran anak dan istri yang dilayangkan NH (45). Saat ini laporan tersebut memasuki tahap penyidikan.
NH melaporkan suaminya Bripka DF tak lain anggota Polres Sampang karena diduga menelantarkan anak semata wayang yang masih berusia 9 tahun.
“Sejak awal memang yang bersangkutan DF sudah ditangani secara kedinasan oleh Propam dan menjalani hukuman disiplin,” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, Jumat (27/8/2021).
Sudaryanto menerangkan, DF ditahan di sel khusus polisi Polres Sampang. Namun dirinya kurang mengetahui masa penahanan terhadap DF.
“Untuk waktu penanganannya saya tidak tahu persis tapi kemarin sudah menjalani hukuman disiplin,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum kasus ini dilaporkan oleh istrinya, ada upaya mediasi kedua belah pihak dengan melibatkan Waka Polres Sampang.
Mediasi dilakukan bagian untuk mendamaikan keduanya agar rujuk kembali. Sayangnya upaya itu gagal lantaran salah satu pihak keluarga bersikukuh tetap mempermasalahkan kasus tersebut.
“Jadi kita kembalikan ke pihak yang bersangkutan, berhubung tidak ada respon, maka dilanjut ke pidana karena DF jelas tidak memberikan nafkah sebelum ada masa perceraian dengan istrinya,” terang AKP Sudaryanto.
Namun jika tahap penyidikan ini keduanya ingin berdamai, pihaknya siap memenuhi permintaan tersebut.
“Tergantung dari pihak pelapor, misalkan nantinya ditengah proses penyidikan memiliki pikiran untuk rujuk kembali, kita berhentikan penyidikannya,” ucap dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum NH, Mad Juri menuturkan, laporan yang dilayangkan pelapor merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya ke Propam Polres Sampang. Sebab, terlapor masih merupakan suami sah pelapor.
Persoalan ini berawal dari perselingkuhan. DF diyakini telah nikah siri dengan wanita lain. Penelantaran anak yang dilakukan DF berlangsung selama 9 bulan sejak Februari 2021 lalu.
“Persoalan yang terjadi di internal keluarga NH lantaran adanya unsur pidana menelantarkan anak, sehingga DF disangkakan Pasal 76b subsider pasal 77 UU Nomor 35 tahun 2015 perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Mad Juri.
Har







