• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 16 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ojol Bentrok dengan Mata Elang? Siapa Mereka?

  • Rabu, 7 Juli 2021 12:29
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi bentrokan ojol dan mata elang

Penanews.id, JAKARTA – Terjadi bentrokan di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat. Antara pengemudi ojek online versus Mata Elang.

Video keributan ini viral di media sosial. Kedua kelompok saling melapor ke polisi. Para ojol melaporkan telah menjadi korban penganiayaan. Mata Elang melapor terkait perusakan.

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Mata Elang adalah istilah lain debt colector alias penagih hutang. Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan yang menunggak kredit.

Biasanya, para penagih utang biasanya berdiri di pinggir jalan. Mereka menatap tajam, mencari plat nomor kendaraan yang menunggak kredit. Tatapan tajam itulah yang kemudian membuat masyarakat menyebut mereka dengan istilah: Mata Elang.

Dikutip dari detik.com, Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing menanggapi bentrokan itu. Dia mengatakan tidak serta perusahaan pembiayaan atau leasing dapat semena-mena.

Semua mekanisme sudah diatur agar menjamin tidak ada pihak yang dirugikan antara pihak debitur dan kreditur.

“Saat kredit macet, perusahaan pembiayaan sebaiknya memberikan surat peringatan terlebih dahulu, dan perusahaan pembiayaan setelah memberikan surat peringatan tapi tidak digubris atau tidak dilakukan pembayaran oleh konsumennya, maka berhak untuk mengeksekusi jaminan yang sudah difidusiakan,” ungkap David kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Tapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perusahaan leasing wajib melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia, kemudian pihak pembiayaan juga dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.

Dalam hal ini David juga menegaskan, pihak ketiga yang ditunjuk harus sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan.

Pertama ada beberapa dokumen yang harus mata elang bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian mata elang juga harus membawa surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.

“Dengan begitu orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat membayar,” tambahnya.

Sementara prosesnya, seharusnya mata elang memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun. Jika debiturnya nakal maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.

“Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu yaudah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar,” terangnya.

EMBE

Tags: Bentrokan ojol dan mata elangJakartaMata elangOjek online
47
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
23
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

12 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
45
Berikutnya
Hati-hati, Kini Marak Penipuan Jual Tabung Oksigen Online

Hati-hati, Kini Marak Penipuan Jual Tabung Oksigen Online

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.