
Penanews.id, JAKARTA- Aturan seragam di sekolah negeri yang mengatur soal jilbab dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 3 Mei lalu.
SKB 3 Menteri itu diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan pada 3 Februari 2021.
Uji materi terhadap SKB 3 Menteri dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada 8 Maret lalu.
Dalih MA membatalkan SKB 3 Menteri adalah bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dalam salinan putusan perkara nomor 17 P/HUM/202, Mahkamah Agung menyebut SKB 3 Menteri soal ser agam sekolah bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3 dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan terakhir bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kuasa hukum LKAAM, Imra Leri Wahyuli sudah menduga sejak awal bahwa SKB 3 Menteri memang bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Dengan dikabulkannya gugatan, maka tidak ada halangan bagi pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga nilai-nilai luhur adat Minangkabau yang sejalan dengan agama Islam,” kata Imra dikutip dari tirto.id.
Pada masa Orde Baru hingga sekarang, aturan seragam sekolah, khususnya jilbab, mengalami pasang surut.
Pemerintah pernah melarang pemakaian jilbab pada dekade 1970-an, kemudian di sekolah negeri pada 1990-an hingga kini muncul kebijakan wajib jilbab. Dan lewat SKB 3 Menteri, kewajiban jilbab berusaha untuk diakhiri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim pada saat mengumumkan SKB 3 Menteri itu menyebut tujuan aturan bersama untuk mengembalikan esensi seragam sekolah sebagai pilhan guru atau siswa tanpa paksaan.
“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem, Rabu (3/2/2021).
Fakta lain mendukung keputusan pemerintah yakni riset Human Rights Watch bahwa aturan diskriminatif berbusana sudah ada sejak 2001 di Indonesia.
Tercatat 60 peraturan dikeluarkan pemerintah daerah untuk mewajibkan penggunaan busana muslimah. Pemaksaan jilbab kepada pelajar dan mahasiswi diiringi intimidasi dan saknsi. Imbasnya mereka stres hingga mundur dari sekolah. Pasca-batalnya SKB 3 Menteri itu, tiga kementerian terkait yang mengeluarkan aturan bersama tengah berembuk untuk meresponnya.
EMBE







