• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Berkas HRS Segera Dilimpahkan

  • Sabtu, 6 Februari 2021 10:30
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga:

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Viral Kapolres Nunukan Tendang Anggotanya, Begini Masalahnya!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan, pelimpahan akan dilakukan pekan depan ke Kejaksaan Agung.

Setelah dilimpahkan, Rizieq dan lima tersangka lainnya akan resmi menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).

“Rencana minggu depan ya, Selasa, 9 Februari, diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU,” ucap Rusdi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Namun, untuk dua perkara Rizieq yakni kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor masih dalam proses penelitian oleh JPU.

“Jadi baru kasus Petamburan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Rusdi.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.


Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

sumber: tempo.co 

Tags: Habib husen ditangkaphabib rizieqperkara habib rizieq syihab
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
59
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya

Orang Paling Dermawan di Asia, Bukan Orang Kaya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.